Mohon tunggu...
Bapas OKUInduk
Bapas OKUInduk Mohon Tunggu... Lainnya - Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

UPT Pemasyarakatan yang menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pegawai Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel Ikuti Webinar Series 2 Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM

29 Agustus 2024   14:29 Diperbarui: 29 Agustus 2024   14:40 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi humas Bapas OKU Induk

Baturaja,  29 Agustus 2024

Pegawai Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel mengikuti Webinar Series 2 dengan tema Karir dan Kinerja Jabatan Fungsional sebagai Penggerak Pembangunan ASN BerAKHLAK secara virtual melalui apliksi ZOOM.

Kegiatan dibuka dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Fungsional dan HAM, Bapak Ceno Hersusetiokartiko, menyampaikan bahwa penyelenggaraan webinar series adalah untuk mengimplementasikan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN Pasal 49 Ayat 1.

dokumentasi Humas Bapas OKU Induk
dokumentasi Humas Bapas OKU Induk
Dalam webinar series kedua ini turut hadir Bapak Razilu, Kepala Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM yang secara resmi membuka kegiatan.

Moderator Webinar Series Kedua ini adalah Bapak Edy Santoso (Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Hukum dan HAM) dengan narasumber Bapak Aba Subagja (Plt Deputi Bidang SDM Aparatur PANRB).

dokumentasi Humas Bapas OKU Induk
dokumentasi Humas Bapas OKU Induk
#kumhampasti
#kanwilkemenkumhamsumsel
#ilhamdjaya
#humasbapasoku

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun