Mohon tunggu...
Bapas OKUInduk
Bapas OKUInduk Mohon Tunggu... Lainnya - Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

UPT Pemasyarakatan yang menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pelepasan Pegawai Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel ke Tempat Kerja Baru

27 Agustus 2024   14:15 Diperbarui: 27 Agustus 2024   14:28 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi humas Bapas OKU Induk

Sehubungan dengan adanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-30.KP.03.03 Tahun 2024 tanggal 16 Agustus 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Manajerial dan Nonmanajerial Di Lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada Senin (26 Agustus 2024) kemarin, pegawai Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel melaksanakan kegiatan pelepasan salah seorang pegawai untuk bertugas di tempat baru.

dokumentasi humas Bapas OKU Induk
dokumentasi humas Bapas OKU Induk
Pegawai yang ditunjuk dan diamanatkan jabatan baru tersebut adalah salah satu Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II OKU Induk yakni Bapak Risky Rohmat Ramadhan yang menjadi Kepala Subseksi Registrasi di LPKA Kelas II Pekanbaru.

dokumentasi humas Bapas OKU Induk
dokumentasi humas Bapas OKU Induk
Selamat bertugas dan memangku amanat baru kepada Bapak Risky. Semoga selalu amanah

dokumentasi humas Bapas OKU Induk
dokumentasi humas Bapas OKU Induk
#kumhampasti
#kanwilkemenkumhamsumsel
#ilhamdjaya
#humasbapasoku

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun