Bertempat di Polsek Lubuk Batang, 3 orang Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel bertindak sebagai wakil fasilitator atas kegiatan diversi yang dilakukan pada Senin, 12 Agustus 2024, kemarin.
Pada diversi yang dilakukan telah tercapai kesepakatan diversi atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pencurian Ringan / Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 364 KUHP. Dalam kesepakatan ini, korban meminta untuk Anak agar tidak mengulangi tindak pidana lagi dan merubah sikap menjadi lebih baik. Kesepakatan yang diambil dalam upaya Diversi ini adalah Anak dikembalikan ke orang tua dan dilibatkan dalam kegiatan pelayanan masyarakat di Polsek Lubuk Batang selama 3 (tiga) bulan.
#kumhampasti
#kanwilkemenkumhamsumsel
#ilhamdjaya
#humasbapasoku
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!