Mohon tunggu...
Bapas OKUInduk
Bapas OKUInduk Mohon Tunggu... Lainnya - Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

UPT Pemasyarakatan yang menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kasubsi BKD dan PK Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel Ikuti Penguatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penyusunan Laporan Litmas

11 Juli 2024   15:11 Diperbarui: 11 Juli 2024   15:16 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi humas Bapas OKU Induk 

Kamis, 11 Juli 2024

Kasubsi BKD dan PK Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel mengikuti kegiatan Penguatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penyusunan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi ZOOM.

Pada penguatan yang dilakukan kepada Pembimbing Kemasyarakatan turut hadir Bapak Pujo Harinto (Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan) yang menyampaikan dasar pembuatan penelitian kemasyarakatan.

dokumentasi humas Bapas OKU
dokumentasi humas Bapas OKU
Pada kegiatan yang dimulai pada pukul 13.00 ini, Bapak Pujo Harinto turut menyampaikan pesan kepada Pembimbing Kemasyarakatan agar dapat membuat penelitian kemasyarakatan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan membuka sesi tanya jawab di mana Pembimbing Kemasyarakatan dapat bertanya dan menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan kepada Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan.

#kumhampasti
#kumhamsumsel
#humasbapasoku

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun