Pemasyarakatan yang telah mendapatkan program integrasi akan menjadi klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan. Kewajiban utama klien yaitu melakukan wajib lapor atau apel dan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Cilacap (22/01/25)-Warga BinaanPada hari Rabu ini, sembilan orang klien melakukan wajib lapor di Griya Abhipraya Pinondang Bapas Kelas II Nusakambangan. Bimbingan ini diberikan agar klien tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk melakukan tindak pidana kembali serta mendapatkan pengetahuan mengenai hal-hal baru untuk menunjang kehidupannya.
Bimbingan kali ini diberikan oleh PK Madya, yaitu Bp Halilintar dan Bp Teguh. Bimbingan yang diberikan yaitu mengenai bimbingan kepribadian mengenai wawasan kebangsaan dimana "mengubah" cara pandang klien menjadi menjadi masyarakat yang baik dan taat hukum
Bp Halilintar menjelaskan bahwa sebagai warga negara yang baik kita harus taat kepada hukum yang berlaku serta tidak melakukan pelanggaran kepada masyarakat dan negara. Patuh kepada hukum juga merupakan bentuk dari bela negara dimana sebagai warga negara kita dituntut untuk menjunjung hukum yang ada.
Bp Teguh melanjutkan pembimbingan dengan menjelaskan kembali kewajiban sebagai klien pemasyarakatan. Sebagai klien, mereka harus melakukan wajib lapor sebulan sekali kepada Bapas Nusakambangan. Tidak hanya itu, klien perlu menjaga komunikasi kepada PK dan melapor apabila klien memiliki urusan di luar kota.
Pembimbingan yang dilakukan PK dilakukan secara rutin agar klien tetap mengingat kewajiban yang dimiliki sebagai klien pemasyarakatan dan warga negara Indonesia. Kegiatan berjalan dengan khidmat serta lancar dan diakhiri dengan foto bersama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI