Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lakukan Kerja Sama Dengan Yayasan Baitul Mal PLN, Bapas Nusakambangan Berikan Kepada Klien Pemasyarakatan

10 Januari 2025   13:38 Diperbarui: 10 Januari 2025   13:38 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cilacap (10/01/25)-Klien Pemasyarakatan adalah seseorang yang mendapatkan program integrasi dan sedang menjalani pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak. Pembimbingan yang dilakukan kepada klien pemasyarakatan biasanya dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan.

Tidak semua klien yang sedang menjalani pembimbingan meendapatkan kemudahan dalam mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya. Beberapa dari mereka memiliki keterbatasan dan stigma negatif sehingga kesusahan untuk dapat "melangkah" ke masyarakat.

Oleh karena itu, Bapas Nusakambangan bekerja sama dengan Yayasan Baitul Mal PLN untuk memberikan bantuan kepada klien pemasyarakatan yang berkebutuhan. Bapas Nusakambangan melakukan "seleksi" sehingga bantuan yang diberikan tepat guna dan sesuai dengan sasaran.

Bantuan yang ada berupa dana untuk memenuhi kebutuhan untuk menjalankan usaha secara pribadi. Dengan semangat untuk dapat melakukan usaha, para klien pemasyarakatan yang terpilih diberikan sejumlah dana untuk persiapan membangun usahanya

Setelah klien mendapatkan bantuan dana, PK Bapas Nusakambangan berkunjung ke masing-masing kediaman klien untuk melihat apakah benar dana yang diberikan memang digunakan untuk hal yang semestinya. Tidak hanya itu, PK juga melakukan pembimbingan dan pengawasan kepada klien agar tetap ingat dengan kewajiban utamanya yaitu melakukan wajib lapor.

PK dan klien juga melakukan diskusi terkait kendala yang dihadapi klien dalam menjalankan usaha. PK juga memastikan bahwa usaha yang dijalankan klien mematuhi aturan dalam menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun