Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

PK Bapas Nusakambangan Berikan Bimbingan Mengenai Ketaatan Hukum dan Ibadah Kepada Klien Pemasyarakatan

30 Desember 2024   11:35 Diperbarui: 30 Desember 2024   11:35 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PK Bapas Nusakambangan berikan bimbingan kepada klien (Sumber: Bapas Nusakambangan)

Cilacap (30/12/24)- Hukum merupakan sekumpulan peraturan yang dibuat oleh lembaga berwenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan, mencegah kekacauan, serta melindungi setiap individu dari penyalahgunaan kekuasaan

sebanyak 14 klien Bapas NK mendapatkan materi penyuluhan tentang Ketaatan dari Griya Abhipraya Pinondang. Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB dengan sambutan dari Pembimbing Kemasyarakatan yang menekankan pentingnya ketaatan hukum sebagai warga negara yang baik. Tidak hanya itu, ketaatan hukum juga berfungsi sebagai "pembatas" agar para klien pemasyarakatan tidak mengulangi kesalahan yang sama dan melanggar hukum kembali

Pembimbing Kemasyarakatan memberikan sambutan mengenai pentingnya ketaatan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Sambutan ini juga menekankan peran individu dalam menjaga negara melalui kedisiplinan, kewajiban, dan tanggung jawab sosial. Tidak hanya itu, PK juga menjelaskan bahwa ketaatan ketaatan hukum bagi Klien Bapas Nusakambangan juga harus selalu mematuhi ketentuan hukum dan kontrak bimbingan yang ada, serta beribadah dengan tertib sesuai agamanya

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Griya Abhipraya Pinondang dalam memberikan pemahaman yang mendalam mengenai ketaatan hukum kepada klien pemasyarakatan, guna membentuk karakter warga negara yang lebih bertanggung jawab dan berintegritas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun