Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Redam Pengulangan Tindak Pidana, PK Bapas Nusakambangan Beri Konseling Kepada Warga Binaan

11 Desember 2024   12:41 Diperbarui: 11 Desember 2024   12:41 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PK lakukan konseling kepada WBP di dalam Lapas (Sumber: Bapas Nusakambangan)

Nusakambangan (11/12/2024) -- Memastikan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik dalam diri narapidana merupakan salah satu fungsi pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan. Ialah PA, narapidana Lapas Kelas IIA Cilacap yang terbantu berkat pembimbingan dan penguatan oleh pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan.

Lewat penelitian kemasyarakatan Integrasi Untuk Cuti Bersyarat (CB), Pembimbing Kemasyarakatan mengingatkan WBP untuk menjaga perilaku dan mematuhi peraturan lapas.

"Dalam proses Cuti Bersyarat, syarat yang utama adalah perubahan perilaku. Mas harus mengisi waktu dengan kegiatan positif di lapas dan punya rencana kegiatan ke depan", jelas Daru, pembimbing kemasyarakatan ahli Pertama Bapas Nusakambangan.

Dalam penggalian data tersebut, PA narapidana tindak pidana penadahan ini mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan dirinya terpisah dari keluarga dan harus dibina di Lapas Cilacap.

"Saya menyadari kesalahan, kedepan agar berhati-hati dalam melakukan sesuatu," terang pria yang baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga menjelaskan bahwa pelayanan penelitian kemasyarakatan tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun