Nusakambangan (03/12/24)-Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran penting dan strategis dalam proses Reintegrasi Sosial yang merupakan tujuan akhir dari Lembaga Pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan dan pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan.Â
Reintegrasi Sosial merupakan proses menyiapkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) agar memperbaiki diri sehingga dapat kembali dan diterima dalam kehidupan sosial masyarakat.
Untuk mendapatkan hak-hak reintegrasi sosial tersebut, WBP wajib memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak. Syarat yang dimaksud terdiri dari syarat administratif dan subtantif pembinaan.Â
Dalam pemenuhan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dan menjadi penentu keberhasilan proses reintegrasi sosial mulai dari pembuatan Penelitian Kemasyarakatan, Pelaksanaan Sidang TPP, Pelaksanaan Pembimbingan, hingga Pengawasan Pelaksanaan Program WBP Pemasyarakatan.
Penelitian Kemasyarakatan bertujuan untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dalam implementasinya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus melakukan pengambilan data atau wawancara kepada WBP dan berkunjung kerumah penjamin WBP (home visit) dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan.Â
Berdasarkan permintaan Penelitian Kemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan melakukan kegiatan Litmas integrasi, sebagai wujud pemenuhan hak WBP.
Teknik pengumpulan data dalam pembuatan Litmas Pembebasan Bersyarat adalah dengan cara wawancara langsung kepada WBP untuk mendapatkan data dan informasi, kemudian dianalisis untuk mengetahui perubahan kondisi WBP sesuai dengan perkembangan psikologis, pertumbuhan fisik, dan lingkungan sosiologis yang mempengaruhi perkembangan WBP.Â
Data yang sudah didapat kemudian dituangkan dalam sebuah laporan penelitian kemasyarakatan (LITMAS) yang digunakan sebagai salah satu syarat pada program integrasi warga binaan pemasyarakatan. " Jadikan keadaan sekarang pelajaran hidup untukmu, dan selalu berbuat baik." Ungkap Ega PK Bapas, pada saat mengakhiri proses wawancara dengan WBP 'R' di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Hasil dari pengumpulan data dan wawancara dapat menjadi kesimpulan dan rekomendasi untuk layak tidaknya WBP mendapatkan program integrasi Pembebasan Bersyarat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H