Â
Cilacap (25/11/24) -- Dalam pembuatan litmas, penjamin menjadi syarat wajib terlaksananya penelitian kemasyarakatan untuk klien. Sehingga setelah pengambilan data kepada klien selanjutnya PK memastikan kesiapan dari penjamin. Penjamin merupakan syarat wajib agar klien dapat menerima hak integrasi.
Pelaksanaan home visit yang dilakukan oleh PK Bapas Nusakambangan untuk memastikan kelayakan penjamin yang merupakan ibu kandung klien. Penjamin memiliki peran penting karena harus bertanggung jawab untuk mengawasi klien agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang berujung pada pengulangan tindak pidana.
Tujuan dilakukan home visit kepada klien program Pembebasan Bersyarat (PB) untuk melihat bagaimana kehidupan masyarakat tempat tinggal penjamin, melihat kesiapan penjamin, menjelaskan tugas dan fungsi penjamin. PK juga melihat apakah terdapat penolakan dari penjamin, masyarakat sekitar, ataupun pemerintahan setempat.
Setelah melakukan wawancara dan penggalian data penjamin, secara kooperatif pihak keluarga dan pemerintah setempat bersedia menjadi penjamin dan membantu melakukan pengawasan dan membimbing klien. Pihak pemerintah setempat diwakili oleh Kaur Desa Kubangkangkung, menyatakan "Siap menerima kembali klien di lingkungan masyarakat serta bersedia turut mengawasi dan membimbing Klien di masyarakat apabila program PB disetujui", ujar Bapak Suratno selaku Kaur Desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H