Litmas) Tahap Lanjutan dan terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas Maksimum Nusakambangan. Litmas lanjutan merupakan litmas dengan tahapan selanjutnya dimana PK mengungkap perubahan dan perkembangan warga binaan menjadi lebih baik atau sebaliknya.
Nusakambangan (15/11/24)- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Warga binaan pemasyarakatan terlihat antusias dan kooperatif dalam penggalian data yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan. "Saya menyadari bahwa ada hal baik yang saya dapatkan disini, kalau saja saya tidak merasakan pembinaan di Nusakambangan, mungkin saya belum berubah dan tidak kapok," ujar DH, salah satu warga binaan pemasyarakatan. Selain wega binaan, PK juga mengambil informasi dari pegawai Lapas untuk menguatkan data yang telah diperoleh sebelumnya.
Litmas merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pembimbing Kemasyarakatan yang salah satunya tertuang dalam Permenkumham No. 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Revitalisasi Pemasyarakatan Pasal 1 angka 5 yang menyatakan "Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana". Litmas merupakan hal penting dalam pelaksanaan revitalisasi pemasyarakatan yang saat ini diterapkan di Nusakambangan sebagai Pilot Project revitalisasi pemasyarakatan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H