Penelitian Kemasyarakatan, atau yang biasa disebut dengan litmas, adalah salah satu dari tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan dimana PK melakukan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan.Â
Tidak hanya itu, PK juga dapat melihat perubahan perilaku dengan melakukan litmas berkala apakah ada perubahan yang lebih baik atau malah sebaliknya. Dengan melihat latar belakang dan perubahan perilaku dari warga binaan, maka PK akan dapat memutuskan rekomendasi yang sesuai kepada warga binaan tersebut.
Pada hari Selasa (20/08/2024), Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan salah satu tugas pokoknya, yaitu melakukan litmas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan.Â
Litmas yang akan dilakukan yaitu litmas program pembinaan awal dimana Pembimbing Kemasyarakatan bertemu dengan WBP untuk mengetahui apa penyebab warga binaan bisa dipindahkan di Nusakambangan dan kebutuhan warga binaan dan program pembinaan apa yang sesuai dengan asesmen yang dibuat.
Salah satu warga binaan yang menjadi penghuni Lapas di pulau Nusakambangan, yaitu CC, merupakan warga Indonesia yang melakukan tindak pidana di Jawa Barat. Dirinya terlibat tindak pidana Narkotika dan membuat dia harus mendekam di Pulau Nusakambangan dalam waktu yang cukup lama.Â
Selama di dalam Lapas Nusakambangan, CC menceritakan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan program pembinaan yang diberikan oleh pihak Lapas. Selama di dalam Lapas, CC mulai dapat beribadah dengan baik karena sebelumnya klien belum pernah melaksanakan ibadah dengan khidmat.Â
CC juga menjelaskan kepada Pembimbing Kemasyarakatan(PK) bahwa dirinya telah menyesal karena hasil perbuatannya menyebabkan dirinya harus jauh dari keluarga. Selama berbincang-bincang dengan PK, CC terlihat sedih dalam menceritakan pengalaman hidupnya selama ini. Di akhir kegiatan, PK memberikan saran agar tetap menjaga kesehatan dan mengingat untuk tetap selalu menjalankan ibadah. PK juga memberi saran untuk patuh peraturan agar CC tidak membuat warga binaan dihukum yang lebih berat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H