Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Jalankan Fungsi Pemasyarakatan, PK Bapas Nusakambangan Gelar Litmas Lapas Super Maksimum

13 Agustus 2024   18:29 Diperbarui: 13 Agustus 2024   18:31 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Nusakambangan - (Selasa 13/08/2024) - Pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah menggelar giat penelitian kemasyarakatan (litmas) di Lapas Super Maksimum Security Karanganyar Nusakambangan guna memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam program pembinaan lanjutan.

"Terkait program pembinaan lanjutan, WBP dilihat perubahan perilaku, guna untuk menentukan rekomendasi untuk dapat melanjutkan pembinaan di lapas maksimum atau tetap di super maksimum, " jelas Daru Wibawa, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Kelas II Nusakambangan.

Pembimbing kemasyarakatan juga menambahkan, selain perubahan perilaku, pembimbing kemasyarakatan juga berkoordinasi dengan wali pemasyarakatan mengenai kesadaran hukum WBP.

PW, warga binaan pemasyarakatan Lapas Karanganyar Nusakambangan, menuturkan bahwa dirinya merasa terbantu dengan adanya pelayanan litmas dari Bapas Nusakambangan. Terlebih lagi pelayanan yang diberikan Bapas Kelas II Nusakambangan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

"Terima kasih petugas Bapas Nusakambangan, Saya sangat bersyukur bahwa melalui llitms ini. Jadi kebutuhan dan permasalahan kami dapat tersampaikan", jelas PW WBP tindak pidana narkotika.

Menutup sesi wawancara, pembimbing kemasyarakatan memberikan penjelasan kepada para WBP mengenai kewajibannya agar tetap patuh dengan tata tertib lapas.

Sebagai informasi, penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan ini memiliki peran penting yaitu sebagai dasar pembinaan dan instrumen pengukur perubahan sikap dan perilaku warga binaan pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun