Nusakambangan - (Selasa 13/08/2024) - Pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah menggelar giat penelitian kemasyarakatan (litmas) di Lapas Super Maksimum Security Karanganyar Nusakambangan guna memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam program pembinaan lanjutan.
"Terkait program pembinaan lanjutan, WBP dilihat perubahan perilaku, guna untuk menentukan rekomendasi untuk dapat melanjutkan pembinaan di lapas maksimum atau tetap di super maksimum, " jelas Daru Wibawa, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Kelas II Nusakambangan.
Pembimbing kemasyarakatan juga menambahkan, selain perubahan perilaku, pembimbing kemasyarakatan juga berkoordinasi dengan wali pemasyarakatan mengenai kesadaran hukum WBP.
PW, warga binaan pemasyarakatan Lapas Karanganyar Nusakambangan, menuturkan bahwa dirinya merasa terbantu dengan adanya pelayanan litmas dari Bapas Nusakambangan. Terlebih lagi pelayanan yang diberikan Bapas Kelas II Nusakambangan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
"Terima kasih petugas Bapas Nusakambangan, Saya sangat bersyukur bahwa melalui llitms ini. Jadi kebutuhan dan permasalahan kami dapat tersampaikan", jelas PW WBP tindak pidana narkotika.
Menutup sesi wawancara, pembimbing kemasyarakatan memberikan penjelasan kepada para WBP mengenai kewajibannya agar tetap patuh dengan tata tertib lapas.
Sebagai informasi, penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan ini memiliki peran penting yaitu sebagai dasar pembinaan dan instrumen pengukur perubahan sikap dan perilaku warga binaan pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H