Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Litmas PB, PK Bapas Nusakambangan Pastikan Rencana Program Reintegrasi WBP

9 Juli 2024   08:55 Diperbarui: 9 Juli 2024   09:06 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PK Bapas Nusakambangan gali data terkait pembebasan bersyarat di Lapas Permisan Nusakambangan/dok. pri

Nusakambangan (Selasa, 09/07/2024) -- Memastikan rencana program dan kegiatan narapidana merupakan salah satu tugas pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan dalam melakukan penelitian kemasyarakatan. Yakni UM, narapidana pengusul program Pembebasan Bersyarat (PB) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.

"Syarat utama program reintegrasi ini antara lain berkelakuan baik, tidak ada register F dan kelayakan tempat penjamin serta kesediaan perangkat desa. Pembebasan Bersyarat akan diberikan jika syarat-syarat tadi terpenuhi", terang Daru, Pembimbing Ahli Pertama Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Tengah.

Kepada UM, pembimbing kemasyarakatan memastikan kegiatan pembinaan kepribadian, kemandirian serta rencana klien ke depan jika usulan program pembebasan bersyarat (PB) disetujui. Dalam pembinaan Lapas Permisan Nusakambangan, narapidana asal Magelang mengikuti dengan baik setiap pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.

"Rencana jika di luar nanti, saya akan membantu usaha milik istri saya. Sehari-hari istri saya usaha katering kecil-kecilan" ujar UM, napi tindak pidana narkotika.

Pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Nusakambangan juga menekankan kewajiban WBP selama menjalani program intergrasi tersebut.

"Taati semua peraturan. Taati juga kontrak bimbingan jika nanti program reintegrasinya disetujui", jelas pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.

Mengakhiri sesi wawancara litmas, Pembimbing Kemasyarakatan juga berpesan agar klien tetap berkelakuan baik dan terus melanjutkan kegiatan positif di dalam lapas.

Program Pembebasan Bersyarat (PB) sendiri merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah melaksanakan dua pertiga masa pidana sesuai ketentuan pada Pasal 10 UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tujuannya agar WBP dapat kembali berbaur dengan masyarakat dan menjadi manusia yang produktif dan lebih baik lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun