Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tingkatkan Kepatuhan, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas dan Konseling WBP

4 Juni 2024   10:00 Diperbarui: 4 Juni 2024   10:06 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PK Bapas Nusakambangan gelar litmas dan konseling di Lapas Cilacap/humas

Nusakambangan (Selasa, 04/06/2024) -- Memastikan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik dalam diri narapidana merupakan salah satu fungsi pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan. Ialah TU, napi Lapas Kelas IIA Cilacap yang terbantu berkat pembimbingan dan penguatan oleh pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Tengah.

Lewat penelitian kemasyarakatan Program Pembebasan Bersyarat (PB), Pembimbing Kemasyarakatan mengarahkan WBP untuk menjaga perilaku dan mematuhi peraturan lapas.

"Dalam proses Pembebasan Bersyarat, syarat yang utama adalah perubahan perilaku. Mas harus mengisi waktu dengan kegiatan positif di lapas dan punya rencana kegiatan ke depan", kata Unggul, pembimbing kemasyarakatan ahli Pertama Bapas Nusakambangan.

Dalam penggalian data tersebut, TU, narapidana tindak pidana perlindungan anak ini mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan dirinya terpisah dari keluarga dan harus dibina di Lapas Cilacap.

"Saya menyesal Pak. Saya khilaf pada kejadian yang lalu. Saya fokus untuk memperbaiki diri," terang pemuda yang baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.

Pemuda 21 tahun mengaku terbantu lewat konseling dengan pembimbing kemasyarakatan.Bapas Kelas II Nusakambangan.  TU mendapatkan nasehat dan gambaran untuk untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga menjelaskan bahwa pelayanan penelitian kemasyarakatan tidak dipungut biaya alias gratis.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun