Nusakambangan (Selasa, 04/06/2024) -- Memastikan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik dalam diri narapidana merupakan salah satu fungsi pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan. Ialah TU, napi Lapas Kelas IIA Cilacap yang terbantu berkat pembimbingan dan penguatan oleh pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Lewat penelitian kemasyarakatan Program Pembebasan Bersyarat (PB), Pembimbing Kemasyarakatan mengarahkan WBP untuk menjaga perilaku dan mematuhi peraturan lapas.
"Dalam proses Pembebasan Bersyarat, syarat yang utama adalah perubahan perilaku. Mas harus mengisi waktu dengan kegiatan positif di lapas dan punya rencana kegiatan ke depan", kata Unggul, pembimbing kemasyarakatan ahli Pertama Bapas Nusakambangan.
Dalam penggalian data tersebut, TU, narapidana tindak pidana perlindungan anak ini mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan dirinya terpisah dari keluarga dan harus dibina di Lapas Cilacap.
"Saya menyesal Pak. Saya khilaf pada kejadian yang lalu. Saya fokus untuk memperbaiki diri," terang pemuda yang baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
Pemuda 21 tahun mengaku terbantu lewat konseling dengan pembimbing kemasyarakatan.Bapas Kelas II Nusakambangan. Â TU mendapatkan nasehat dan gambaran untuk untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga menjelaskan bahwa pelayanan penelitian kemasyarakatan tidak dipungut biaya alias gratis.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI