Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Layanan Registrasi, PK Bapas Nusakambangan Beri Konseling pada Klien Limpah

21 Mei 2024   08:33 Diperbarui: 21 Mei 2024   08:34 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nusakambangan (Selasa, 21/05/2024) - Memberikan pembimbingan dan dukungan moral terhadap warga binaan yang menerima program reintegrasi merupakan salah satu fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah. Tugas pembimbingan dan konseling ini dilakukan pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan saat klien program reintegrasi yang melakukan registrasi di ruang pelayanan kantor Bapas Kelas II Nusakambangan.

Yakni SD (34 tahun), klien program Pembebasan Bersyarat mengaku sangat terbantu dengan sesi pembimbingan dan konseling yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

"Lewat konseling, saya jadi lebih semakin paham aturan hukum dan bagaimana bersikap ditengah masyarakat. Dan kewajiban atau hak apa saja yang saya dapat saat menjalani program PB (Pembebasan Bersyarat) ", ungkap SD, klien yang pernah tersandung tindak pidana narkotika.

Pembimbing Kemasyarakatan berpesan agar SD tetap memenuhi kontrak bimbingan pada Balai Pemasyarakatan tujuan. Ditambah, SD untuk selalu mengikuti program pembimbingan yang diselenggarakan Bapas tujuan.

"Saya pulang langsung lapor ke Bapas Semarang. Saya berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana itu lagi (narkotika)", jelas pria asal Semarang tersebut.

Melalui konseling pribadi, pembimbin kemasyarakatan juga menyisipkan nasehat dan penguatan, meliputi pembinaan agama atau kerohanian, kesadaran hukum serta bagaimana sikap yang baik di tengah masyarakat. Selain itu, dengan konseling, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan berada digarda terdepan untuk membimbing dan mengarahkan klien agar tidak mengulangi tindak pidana kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun