Nusakambangan, Selasa (14/05/2024) -- Pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah melaksanakan tugas penelitian kemasyarakatan pembinaan awal terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan.
Kegiatan tersebut juga dilakukan untuk melakukan asesmen untuk mengetahui faktor pengulangan tindak pidana. Tercatat, warga binaan pemasyarakatan yang dimintai litmas pembinaan awal ini dipindah ke Lapas High Risk Karanganyar Nusakambangan karena melakukan pelanggaran tata tertib di lapas sebelumnya.
"Saya menyadari kesalahan saya. Saya dipindah disini karena urine positif narkotika. Saya menggunakan narkotika di dalam lapas", ujar DS, narapidana tindak pidana narkotika.
Lewat penggalian data, Pembimbing Kemasyarakatan juga menyelipkan pembinaan terkait kesadaran hukum untuk mengubah sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik.
"Selama menjalani pembinaan di sini (Lapas High Risk Karanganyar), bapak harus menunjukkan sikap dan perubahan perilaku. Dapat ditunjukkan dengan menaati aturan lapas, mengisi kegiatan dengan positif dan patuh dengan petugas", jelas salah satu pembimbing Kemasyarakatan ahli pertama pada narapidana yang sedang dilitmas.
Pembimbing kemasyarakatan juga menyelipkan kepada para narapidana mengenai pelayanan penelitian kemasyarakatan yang diberikan tidak dipungut biaya alias gratis. Sebagai informasi, penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan ini memiliki peran penting yaitu sebagai dasar pembinaan dan instrumen pengukur perubahan sikap dan perilaku warga binaan pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H