Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

PK Bapas Nusakambangan Lakukan Tupoksi Litmas Kepada Warga Binaan di Lapas Nusakambangan

7 Mei 2024   11:48 Diperbarui: 7 Mei 2024   12:06 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PK melakukan Litmas kepada WBP di Lapas, Dok. Pribadi

Penelitian Kemasyarakatan, atau yang biasa disebut dengan litmas, adalah salah satu dari tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan dimana PK melakukan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan. Tidak hanya itu, PK juga dapat melihat perubahan perilaku dengan melakukan litmas berkala apakah ada perubahan yang lebih baik atau malah sebaliknya. Dengan melihat latar belakang dan perubahan perilaku dari warga binaan, maka PK akan dapat memutuskan rekomendasi yang sesuai kepada warga binaan tersebut.

Pada hari Selasa (07/05/2024), Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan salah satu tugas pokoknya, yaitu melakukan litmas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Litmas yang akan dilakukan yaitu litmas program integrasi dimana klien memiliki hak untuk dapat bebas lebih cepat sehingga para Pembimbing Kemasyarakatan bertemu dengan WBP untuk menilai apakah program integrasi tersebut dapat diberikan atau tidak..

Salah satu warga binaan yang menjadi baru saja menempati Lapas yang baru di pulau Nusakambangan, yaitu PP, warga kota Medan yang terlibat tindak pidana Narkotika pada tahun 2019 yang membuatnya dimasukkan di dalam Lapas. Pada saat PK bertemu dengan KK, dirinya menceritakan mengenai dirinya saat sebelum masuk ke dalam lapas hingga bagaimana sampai berususan dengan hukum. PP mengatakan bahwa dirinya terlibat pidana narkotika salah satu unsur utamanya karena pengaruh lingkungan dan temannya yang buruk. 

Pada awalnya klien bekerja sebagai guide yang memandu turis pariwisata di salah satu tempat terkenal di Indonesia. PP mendapatkan barang tersebut dari temannya yang kemudian dia jual kepada orang lain, termasuk turis pariwisata baik lokal maupun internasional. Sebelumnya klien merupakan WBP Lapas Medium namun karena melakukan pelanggaran dan mendapatkan Register F sehingga dirinya dipindahakan di Lapas Maksimum. 

Pada saat ditanyakan lebih jauh oleh PK, PP menjelaskan bahwa untuk ibadah dirinya sudah ada peningkatan dibandingkan saat dirinya berada di luar penjara. Mendengar hal itu, PK turut senang atas perkembangan PP dan memberikan saran untuk dapat mempertahankan atau bahkan dapat meningkatkan perkembangan baik yang sudah dilakukan olehnya. Pada saat melakukan litmas kepada PP, PK juga memberikan lembar pernyataan yang menjelaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan antara PK dan PP serta keluarga bersifat gratis dan tidak ada pungutan biaya. Di akhir kegiatan litmas, PK memberikan saran agar tetap menjaga kesehatan dan mengingat untuk tetap selalu menjalankan ibadah salat lima waktu. PK juga memberi saran untuk tetap berdoa dan patuh peraturan sehingga nanti PP dapat pindah ke lapas yang lebih rendah pengamanannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun