Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Cegah Residivisme, PK Bapas Nusakambangan Beri Pembimbingan dalam Pelimpahan Klien

30 April 2024   11:38 Diperbarui: 30 April 2024   12:17 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PK Bapas Nusakambangan melakukan pembimbingan dan pelimpahan klien (dok. tim humas)

Nusakambangan (Selasa-30/04/2024) - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah melaksanakan registrasi dan pembimbingan kepada tiga klien di ruang pelayanan kantor Bapas Kelas II Nusakambangan. Ketiganya merupakan warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Kelas II Permisan Nusakambangan.

"Selamat untuk ketiganya karena mendapatkan program PB. Dan dijadikan catatan bahwa bapak tidak sepenuhnya bebas, namun sekarang berpindah pengawasannya ke Balai Pemasyarakatan tujuan masing-masing", jelas pembimbing kemasyarakatan ahli pertama.

Setelah selesai proses pelimpahan klien, pembimbing kemasyarakatan menerangkan kewajiban yang harus dilakukan oleh klien pemasyarkatan dan wajib mengikuti program pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan.

"Setelah ini, bapak-bapak harus segera melapor ke Bapas tujuan masing-nasing, yaitu Bapas Jakarta Pusat, Bapas Banda Aceh dan Bapas Pekalongan. Di sana harus wajib lapor dan mengikuti pembimbingan", jelas Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.

Pembimbingan merupakan hal yang sangat penting dilaksanakan, karena pembimbing kemasyarakatan dapat menuntun klien untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi sehingga diharapkan dapat meningkatkan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Melalui pembimbingan kepribadian, Klien diharapkan kehidupan klien menjadi lebih terarah dan mampu berbaur kembali di tengah-tengah masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun