Nusakambangan (Selasa-30/04/2024) - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah melaksanakan registrasi dan pembimbingan kepada tiga klien di ruang pelayanan kantor Bapas Kelas II Nusakambangan. Ketiganya merupakan warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Kelas II Permisan Nusakambangan.
"Selamat untuk ketiganya karena mendapatkan program PB. Dan dijadikan catatan bahwa bapak tidak sepenuhnya bebas, namun sekarang berpindah pengawasannya ke Balai Pemasyarakatan tujuan masing-masing", jelas pembimbing kemasyarakatan ahli pertama.
Setelah selesai proses pelimpahan klien, pembimbing kemasyarakatan menerangkan kewajiban yang harus dilakukan oleh klien pemasyarkatan dan wajib mengikuti program pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan.
"Setelah ini, bapak-bapak harus segera melapor ke Bapas tujuan masing-nasing, yaitu Bapas Jakarta Pusat, Bapas Banda Aceh dan Bapas Pekalongan. Di sana harus wajib lapor dan mengikuti pembimbingan", jelas Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.
Pembimbingan merupakan hal yang sangat penting dilaksanakan, karena pembimbing kemasyarakatan dapat menuntun klien untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi sehingga diharapkan dapat meningkatkan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Melalui pembimbingan kepribadian, Klien diharapkan kehidupan klien menjadi lebih terarah dan mampu berbaur kembali di tengah-tengah masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI