Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lakukan Litmas CB, PK Bapas Nusakambangan Tekankan Pembinaan Kemandirian

21 November 2023   11:32 Diperbarui: 21 November 2023   11:37 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan melakukan penggalian dara litmas WBP Lapas Cilacap, dok. tim humas

Cilacap, Sealsa (21/11/2023) -- Memastikan pembinaan kemandirian dan menggali potensi keterampilan yang ada didalam diri klien merupakan salah satu tugas pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah untuk bekal klien dalam menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Tak terkecuali SB, saat dilakukan penggalian data dan informasi oleh pembimbing kemasyarakatan ahli pertama terkait usulan program Cuti Bersyarat (CB) di Lapas Kelas IIB Cilacap.

Kepada SB, pembimbing kemasyarakatan memastikan rencana klien ke depan jika usulan program reintegrasi disetujui. Dalam pembinaan lapas Cilacap, klien SB mengikuti pembinaan kemandirian berupa kerajinan kayu. Klien harus rutin dan teratur mengikuti setiap pembinaan kepribadian yang diselenggarakan oleh lapas.

"Jika pulang nanti, saya akan membantu kakak (penjamin klien) membuat kusen kayu di rumah. Saya ada kemauan untuk bekerja halal dan belajar membuat kusen lebih baik lagi" jelas SB, narapidana yang terjerat tindak pidana penadahan ini.

SB menerangkan jika dirinya sangat menyesali perbuatannya di depan petugas Bapas Nusakambangan dan akan mengisi waktunya dengan positif serta berjanji akan membahagiakan ayahnya.

Pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Nusakambangan menegaskan bahwa dengan program cuti bersyarat ini, klien tidak berarti terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum, namun tetap memiliki hak dan kewajibannya selama menjalani program intergrasi tersebut.

"Ada beberapa kewajiban yang harus ditaati jika usulan CB-nya disetujui, yaitu wajib melakukan lapor diri ke Bapas, serta menaati peraturan agar tidak kembali menggulangi tindak pidana", ujar Daru, pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.

Menutup sesi wawancara litmas, Pembimbing Kemasyarakatan juga berpesan agar klien tetap menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib lapas yang dapat membatalkan pengusulan program integrasi.

Program Cuti Bersyarat (CB) sendiri merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah melaksanakan dua pertiga masa pidana. Tujuannya agar WBP dapat kembali berbaur dengan masyarakat dan menjadi manusia yang produktif dan lebih baik lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun