Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Laksanakan Litmas Program Ingtegrasi, PK Bapas NK Tegakkan Integritas Dengan Form Freya Tanpa Biaya

14 November 2023   08:50 Diperbarui: 14 November 2023   09:25 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penelitian Kemasyarakatan, atau yang biasa disebut dengan litmas, adalah salah satu dari tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan dimana PK melakukan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan. Tidak hanya itu, PK juga dapat melihat perubahan perilaku dengan melakukan litmas berkala apakah ada perubahan yang lebih baik atau malah sebaliknya. Dengan melihat latar belakang dan perubahan perilaku dari warga binaan, maka PK akan dapat memutuskan rekomendasi yang sesuai kepada warga binaan tersebut.

Pada hari Selasa (14/11/2023), Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan salah satu tugas pokoknya, yaitu melakukan litmas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Litmas yang akan dilakukan yaitu litmas program Integrasi dimana Pembimbing Kemasyaraktan bertemu kembali dengan WBP setelah beberapa waktu untuk melihat bagaimana perkembangan klien selama di dalam lapas serta kesiapan klien, penjamin, dan masyarakat dalam program integrasi yang akan diusulkan.

Salah satu warga binaan yang ada dan ditemui oleh PK yaitu AA, warga asal kota Pati yang terlibat tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang pernah dilakukan oleh dirinya yang membuat klien berada di dalam salah satu lapas di Pulau Nusakambangan. Pada saat PK bertemu dengan AA,dirinya menceritakan mengenai dirinya saat sebelum masuk ke dalam lapas hingga bagaimana sampai berususan dengan hukum. AA mengatakan bahwa dirinya terlibat pidana Pencurian dengan Pemberatan salah satu unsur utamanya karena keterbatasan ekonomi dan pengaruh temannya untuk melakukan tindak pidana. Klien melakukannya karena tergiur oleh upah yang dijanjikan oleh temannya dan uang tersebut dapat digunakan untuk membayar hutang yang dibebankan kepada klien. Pada saat di dalam lapas, AA menuturkan bahwa kegiatan yang dilakukannya selama di dalam lapas cukup menyibukan dirinya. Beberapa diantaranya yaitu dipercaya oleh lapas untuk membantu kegiatan di dalam lapas sebagai tamping. Klien juga selalu menjalankan ibadah seperti salat dan mengaji. Mendengar hal itu, PK turut senang atas perkembangan AA dan memberikan saran untuk dapat mempertahankan atau bahkan dapat meningkatkan perkembangan baik yang sudah dilakukan olehnya. Pada saat melakukan litmas kepada KK, PK juga memberikan lembar pernyataan yang menjelaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan antara PK dan KK bersifat gratis dan tidak ada pungutan biaya. Di akhir kegiatan litmas, PK memberikan saran agar tetap menjaga kesehatan dan mengingat untuk tetap selalu menjalankan ibadah sesuai agamanya. PK juga memberikan semangat kepada KK agar tidak melanggar peraturan pengajuan program Integrasi Pembebasan Bersyarat dapat berjalan dengan baik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!

5 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun