Nusakambangan-Senin (13/11) -- Seorang Klien Pemasyarakatan berinisial SA ditemani oleh rekannya mengunjungi ruang layanan Bapas Nusakambangan siang itu. SA adalah Klien Bapas Nusakambangan yang telah beberapa bulan menjalankan apel wajib lapor. Rekan SA mengungkapkan bahwa SA mendapat panggilan untuk seleksi pekerjaan di Kota Semarang. Oleh karena itu, Klien berencana pergi ke Kota Semarang untuk mengikuti rangkaian tes seleksi pekerjaan tersebut.
Menanggapi hal itu petugas Baladewa, Haryo Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya dan Nurul sebagai Duta Layanan prosedur yang harus dijalani bila Klien Pemasyarakatan akan bepergian ke luar kota di luar wilayah pengawasan Bapas Nusakambangan.
"Klien Pemasyarakatan dengan alasan tertentu dapat meninggalkan daerah bimbingan dan pengawasan dalam waktu singkat dengan mengajukan permohonan izin ke luar kota dengan proses penyelesaian paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan", pesan Nurul.
Pemberian izin pergi ke luar kota dapat dilakukan melalui beberapa prosedur sebagai berikut:
- Klien/ kuasa hukum/ keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal bimbingan kepada Kepala Bapas melalui PK.
- Kepala Bapas dan PK memeriksan permohonan izin pergi ke luar kota.
- Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui PK.
Permohonan izin pergi ke luar kota tidak dipungut biaya apapun. Hasil akhir yang didapatkan adalah surat izin pergi ke luar kota yang dapat memberikan keamanan klien untuk bepergian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H