Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Kelas II Nusakambangan Terima Calon Klien Pemasyarakatan Lapas Kembang Kuning Kelas IIA Nusakambangan

10 Oktober 2023   14:24 Diperbarui: 10 Oktober 2023   14:46 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PK Bapas NK lakukan registrasi calon klien, dokpri

Registrasi adalah sebuah pelayanan dimana seseorang melakukan pendaftaran setiap program yang berfungsi untuk menghubungkan data pribadi anda dengan program yang anda ikuti tersebut. Registrasi klien pemasyarakatan merupakan aktivitas dan pelayanan yang diberikan kepada  WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang sebelumnya dinilai layak dan pantas oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas serta Lembaga Pemasyarakatan tempat wbp ditahan. Dengan melakukan registrasi, klien secara resmi mendapatkan haknya untuk mengikuti program integrasi atau asimilasi dirumah yang sebelumnya WBP ajukan.

Pada hari Selasa (10/10/2023) Bapas Nusakambangan kedatangan beberapa calon klien pemasyarakatan yang diantar oleh petugas lapas. WBP dengan inisial AA berasal dari Lapas Kembang Kuning Kelas IIA Nusakambangan yang dinilai layak untuk mendapatkan program integrasi Pembebasan Bersyarat. AA merupakan WBP yang memiliki tindak pidana yang mengharuskan dirinya berada di dalam lapas selama 1 tahun lebih. Namun saat 2/3 masa pidana  telah datang, KP berhak mendapatkan program integrasi dan harus melakukan registrasi untuk menjadi klien pemasyarakatan dan dapat kembali ke pelukan hangat keluarga.

Saat melakukan registrasi, wbp diarahkan kepada ruangan khusus untuk melakukan registrasi dimana petugas registrasi atau PK yang sedang melakukan piket melakukan pendataan mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, alamat menjalani integrasi, penjamin dan, nomor telepon penjamin yang dapat dihubungi. Tidak hanya itu, petugas registrasi melakukan pengecekan data yang telah dimasukan dengan berkas-berkas yang diberikan kepada dengan keterangan dari WBP yang dilakukan registrasi. Berkas tersebut biasanya merupakan SK Program Integrasi, Surat Lepas, serta surat pengantar dari lapas asal. Dengan mencocokan alamat yang dituju dan yang tercantum di SK maka akan dapat mengurangi kesalahan pencantuman alamat yang sebenarnya. Setelah itu calon klien akan dipersilahkan untuk menunggu sembari dibuatkan kartu bimbingan yang harus selalu dibawa oleh klien saat melakukan wajib lapor setiap bulannya di ruangan BALADEWA (Bapas Nusakambangan Melayani di Dermaga Wijayapura) pada bulan depan.

Sembari membuat berkas klien dan kartu bimbingan, PK berpesan agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan dirinya dan lingkungan yang akan membuat KP berurusan dengan hukum kembali. PK juga mengingatkan agar selalu melaksanakan wajib apel secara tepat waktu dan selalu berkomunikasi kepada PK apabila memiliki pertanyaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun