Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Tekankan Kembali Hak dan Kewajiban Klien Pemasyarakatan

2 Desember 2022   10:00 Diperbarui: 2 Desember 2022   10:11 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cilacap (02/12)-- Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, disebutkan memiliki tugas dan fungsi yaitu melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan.

Dalam melaksanakan fungsi pembimbingan dan pengawasan agar lebih optimal, PK Bapas Nusakambangan selalu mengingatkan dan memberikan bimbingan kepada klien. Salah satunya adalah ketika pelaksanaan lapor diri. Kegiatan lapor diri menjadi sarana pertemuan bagi Klien dan PK untuk memberikan informasi. Klien akan menyampaikan mengenai perkembangan diri maupun kendala yang dihadapi selama menjalankan masa pembimbingan. Di sisi lain, PK akan memberikan penguatan terhadap klien atas perkembangan diri yang semakin baik serta memberikan alternatif solusi pemecahan masalah ketika diperlukan.

Dalam pemberian bimbingan, PK Bapas NK yaitu Bapak Usman kembali mengingatkan mengenai hak dan kewajiban klien pemasyarakatan. "Jalankan kewajiban lapor diri secara tertib. Jangan melakukan tindak kriminal kembali. Gunakan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik", ungkap beliau dalam bimbingannya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dalam pasal 15 disebutkan bahwa Klien berhak :

  • Mendapatkan pendampingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan;
  • Mendapatkan program pembimbingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan;
  • Mendapatkan izin keluar negeri untuk alasan penting bagi klien yang menjalani pembebasan bersyarat;
  • Mendapatkan informasi tentang peraturan Pembimbingan Kemasyarakatan; dan
  • Menyampaikan pengaduan dan/ atau keluhan.

Serta pada Pasal 16 dijelaskan juga mengenai kewajiban Klien yaitu:

  • Mematuhi persyaratan Pembimbingan Kemasyarakatan;
  • Mengikuti secara tertib program Pembimbingan Kemasyarakatan;
  • Memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
  • Menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

Melalui pembimbingan yang dilaksanakan secara rutin diharapkan bahwa apa yang disampaikan oleh PK dapat selalu diingat dan menjadi motivasi bagi Klien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun