Pada kesempatan kali ini Selasa (29/11), Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Nusakambangan, Alfin Satria Anggit melaksanakan Home Visit ke penjamin di Desa Panisihan, Kec. Maos, Kab.Cilacap dalam rangka melengkapi data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Pembebasan Bersyarat Klien SH(30).
SH saat ini ditahan di Lapas Cilacap karena melanggar Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Penjamin yang ditunjuk adalah SP(58) yang merupakan ayah kandung klien yang beralamat di Kecamatan Maos, maka Bapas Nusakambangan melengkapi data litmas tersebut sekaligus mengecek kesiapan keluarga, masyarakat dan perangkat desa serta pemerintah setempat.
Keluarga SH menyambut baik rencana pengusulan Pembebasan Bersyarat yang akan dijalani oleh klien dan berharap Klien nantinya dapat berkumpul kembali dengan mereka lebih cepat.
Mengenai kesiapan penjamin dan keluarga dalam menjamin klien agar tidak kembali melakukan tindak pidana juga direspon positif dan serius oleh pihak Desa Panisihan. Setelah melakukan verifikasi dan penggalian data di rumah penjamin, penjamin kembali dikumpulkan oleh Kepala Desa Bapak Nunung Sugiyono dengan Pembimbing Kemasyarakatan, perangkat desa dan kepala Dusun. Kepala desa meminta komitmen penuh penjamin supaya tidak mengulangi tindak pidana. Bapak Nunung Sugiyono menyampaikan "Komitmen dari Bapak SP sebagai penjamin benar-benar saya minta kali ini, karena tindak pidana menyangkut reputasi Desa yang telah saya bangun selama ini, jangan sampai mengulangi lagi dan mencoreng nama Desa ini".
Warga yang tinggal di sekitar tempat tinggal klien diwakili oleh Kepala Dusun juga tidak keberatan terhadap rencana Pembebasan Bersyarat yang akan dijalani klien selama keluarga Klien bersedia membantu membimbing serta mengawasi klien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H