Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kabapas Nusakambangan Ingatkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk Menjalin Kerja Sama dengan Pokmas Lipas

23 November 2022   09:41 Diperbarui: 23 November 2022   09:55 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabapas Nusakambangan Ingatkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk Menjalin Kerja Sama dengan Pokmas Lipas (dokpri)

Kepala Bapas Kelas II Nusakambangan memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai Bapas Kelas II Nusakambangan dalam amanatnya pada apel pagi hari Rabu, 23 November 2022. Apel pagi tersebut dilaksanakan di dalam aula Bapas Kelas II Nusakambangan disebabkan hujan deras yang mengguyur sejak pagi. Namun hujan yang deras tidak menyurutkan semangat seluruh pegawai Bapas Kelas II Nusakambangan meskipun cuaca yang kurang bersahabat untuk menyeberang pulau dengan transportasi laut.

Apel pagi pegawai Bapas Kelas II Nusakambangan diikuti oleh Pejabat Stuktural, Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, staff, dan mahasiswa magang dari Politeknik Negeri Cilacap. Johan Ary Sadhewa, selaku Kepala Bapas Kelas II Nusakambangan bertindak sebagai pembina apel pagi ini.

Dalam amanatnya, Kabapas Nusakambangan memberikan pengarahan salah satunya mengenai peran Pembimbing Kemasyarakatan terhadap klien pemasyarakatan. "Saya sangat mengapresiasi kinerja dalam menyelesaikan Litmas, namun perlu diingat bahwa pembimbing kemasyarakatan juga harus aktif memberikan ide untuk keberhasilan program reintegrasi sosial yang dijalani oleh klien, salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan Pokmas Limas", ujar Kabapas Nusakambangan.

Pokmas Lipas merupakan akronim dari Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan, yaitu suatu  bentuk  upaya  yang  dilakukan oleh  pemasyarakatan  dengan  melibatkan  masyarakat  dalam  mencapai tujuan  sistem  pemasyarakatan  yaitu reintegrasi  sosial. Pokmas Lipas memiliki  peranan  untuk  mendukung reintegrasi  klien  pemasyarakatan  agar  dapat  kembali  ke  masyarakat  dan  turut  berperan  aktif  dalam pelaksanaan  pembangunan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun