Senin 21 November 2022, Burhan pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan melakukan wawancara kepada Salah satu WBP dalam rangka pengurusan Asimilasi di rumah dan Cuti bersyarat WBP. Namun tak seperti biasanya, ada kisah yang menarik dari curahan hati WBP kali ini.
Sebut saja Tiara, seorang WBP perempuan yg melahirkan anaknya saat menjalani hukuman kurungan 10 Bulan di Lapas Cilacap.Tiara dan suaminya dinyatakan bersalah atas perbuatan penipuan yaitu menjual kamera yang sedang dipinjamnya. Menurut Tiara, dia dan suaminya tidak berniat untuk menipu dan telah memberitahukan bahwa akan menjual kamera kemudian mengembalikan uangnya dalam waktu 7 hari. Namun terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan pasangan muda ini harus bertanggung jawab menjalani hukuman kurungan atas perbuatannya tersebut. "Jadikan ini sebagai pelajaran dan titik balik untuk menjalani hidup yang lebih baik lagi, penjara bukan akhir segalanya, justru tunjukan kepada masyarakat bahwa kalian mampu menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah keluar dari penjara" ungkap Burhan
Dengan berpeluh air mata, Tiara mencurahkan isi hatinya kepada Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan "Saya Tidak menyangka akan seperti ini pak, saya dinyatakan bersalah dalam kondisi hamil muda dan terpaksa melahirkan saat menjalani hukuman ini" ungkap Tiara
" saya sangat menyesal pak, oleh karena itu anak saya ini kami beri nama Selly Taubatan Nasuha yang artinya anak perempuan yang lahir saat orang tuanya di Sel dan telah bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat" sambungnya
Kisah Tiara ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa setiap perbuatan harus mempertimbangkan potensi terjadinya pelanggaran hukum. Jangan sampai karena kelalaian dan ketidaktahuan, membuat kita harus dihukum dan menjalani pidana di dalam penjara.Bapas Nusakambangan turut menegakkan hak WBP dalam mendapatkan remisi. Remisi didapatkan bila WBP berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Melalui assessment penilaian risikoBapas Nusakambangan berkontribusi positif dalam proses revitalisasi pemasyarakatan melalui laporan assessment risiko dalam rangka memberikan hak remisi WBP. PK harus membandingkan hasil penilaian melalui instrumen tertentu pada periode sebelumnya terhadap hasil penilaian terakhir selama WBP menjalani pembinaan di dalam lapas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H