Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sebelum Resmi Keluar dari Nusakambangan, 15 WBP Serbu Bapas Nusakambangan

16 November 2022   09:17 Diperbarui: 16 November 2022   09:28 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebelum Resmi Keluar dari Nusakambangan, 15 WBP Serbu Bapas Nusakambangan (Dok. Bapas)

Sebanyak 15 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan tampak memenuhi ruang tunggu Bapas Kelas II Nusakambangan untuk dilakukan pelimpahan sebagai klien pemasyarakatan pada Selasa, 15 November 2022. Warga binaan pemasyarakatan tersebut mendapatkan program reintegrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat.

Dengan didampingi oleh petugas Lapas, ke-15 warga binaan pemasyarakatan tersebut didata secara bergiliran untuk kepentingan pelimpahan klien ke Bapas sesuai dengan yang tertera pada Surat Keputusan (SK). Meskipun tampak berbondong-bondong, kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan tertib.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan dengan sigap dan cekatan memverifikasi kelengkapan berkas, menginput data dan mencetak dokumen yang diperlukan terkait pelimpahan klien pemasyarakatan. Melaksanakan pelimpahan 15 klien pemasyarakatan dalam waktu yang bersamaan merupakan jumlah yang cukup banyak sehingga diperlukan fokus dan ketelitian, terlebih para klien pemasyarakatan tersebut tampak antusias dan ingin segera berkumpul dengan keluarga.

Setelah memberikan dokumen kepada masing-masing klien pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan juga memberikan pengarahan salah satunya mengenai kewajiban lapor diri ke Bapas. Salah satu klien berinisial RA menyatakan rasa syukurnya karena mendapatkan Pembebasan Bersyarat. "Saya akan melaksanakan kewajiban saya sebagai klien pemasyarakatan dan tidak akan mengulangi tindak pidana lagi", ujar RA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun