Sebanyak 15 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan tampak memenuhi ruang tunggu Bapas Kelas II Nusakambangan untuk dilakukan pelimpahan sebagai klien pemasyarakatan pada Selasa, 15 November 2022. Warga binaan pemasyarakatan tersebut mendapatkan program reintegrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat.
Dengan didampingi oleh petugas Lapas, ke-15 warga binaan pemasyarakatan tersebut didata secara bergiliran untuk kepentingan pelimpahan klien ke Bapas sesuai dengan yang tertera pada Surat Keputusan (SK). Meskipun tampak berbondong-bondong, kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan tertib.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan dengan sigap dan cekatan memverifikasi kelengkapan berkas, menginput data dan mencetak dokumen yang diperlukan terkait pelimpahan klien pemasyarakatan. Melaksanakan pelimpahan 15 klien pemasyarakatan dalam waktu yang bersamaan merupakan jumlah yang cukup banyak sehingga diperlukan fokus dan ketelitian, terlebih para klien pemasyarakatan tersebut tampak antusias dan ingin segera berkumpul dengan keluarga.
Setelah memberikan dokumen kepada masing-masing klien pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan juga memberikan pengarahan salah satunya mengenai kewajiban lapor diri ke Bapas. Salah satu klien berinisial RA menyatakan rasa syukurnya karena mendapatkan Pembebasan Bersyarat. "Saya akan melaksanakan kewajiban saya sebagai klien pemasyarakatan dan tidak akan mengulangi tindak pidana lagi", ujar RA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H