Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Klien Mantan Napiter Bapas Nusakambangan Berhasil Selesaikan Pelatihan Kemandirian Bekam

14 November 2022   10:30 Diperbarui: 14 November 2022   10:32 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Minggu, 14/11/2022 Bapas Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan pelatihan kemandirian bekam, pijat dan fisioterapi bagi klien Bapas Nusakambangan. Pelatihan Kemandirian yang dilaksanakan sejak hari Jumat 11 November 2022 hingga 13 November 2022 merupakan hasil Kerjasama antara Bapas Kelas II Nusakambangan, Rumah Sakit Bekam Cilacap dengan Yayasan Nusantara Childer Of The Clouds.

Kegiatan pelatihan ini diharapkan dapat menambahkan keterampilan klien dan dapat menjadi bekal bagi klien kedepannya. “Dengan adanya pelatihan ini diharapkan dapat menjadi contoh dan dapat membuka peluang lapangan pekerjaan, selain itu diharapkan kedepannya semakin banyak program pelatihan kemandirian dapat diberikan kepada klien Bapas Nusakambangan lainnya” ujar Kabapas Johan Ary Sadhewa.

Salah seorang peserta pelatihan yang merupakan klien yang sebelumnya terlibat tindak pidana terorisme berhasil menyelesaikan rangkaian pelatihan kemandirian bekam, pijat dan fisioterapi yang telah dilaksanakan selama 3 hari. Selama pelatihan kemandirian ini, klien S dengan semangat dan antusias dalam mendengarkan materi serta praktek bekam dari instruktur. Pada akhir pelatihan klien S diberikan sertifikat sebagai bukti telah menyelesaikan pelatihan kemandirian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun