Mohon tunggu...
Bapas Muratara
Bapas Muratara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Dikelola Oleh Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara

Publikasi Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

15 Desember 2023   10:01 Diperbarui: 15 Desember 2023   10:06 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Di penghujung tahun 2023, sekali lagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menorehkan prestasi membanggakan. Kali ini penghargaan diraih dari Ombudsman RI dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penghargaan ini di terima oleh Hantor Situmorang, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama yang mewakili Kementerian Hukum dan HAM.

Kemenkumham memperolehan Kategori B (kualitas tinggi) dengan nilai 83,81, meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya, yakni 79,91. Mendapat penilaian peringkat 10 pada lingkup  Kementerian.
Ketua Ombudsman menyampaikan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik telah dilaksanakan sejak 10 tahun lalu. tepatnya di tahun 2013 katanya dalam acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 di Hotel Aryaduta Jakarta.

Selama kurun waktu dilakukannya penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini dimulai pada Juni sampai Oktober 2023, Adapun  penilaian dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkungan Kemenkumham yang meliputi  unit pelayanan di Ditjen KI pada Direktorat merek dan Indikasi Geografis, Ditjen AHU pada Direktorat Perdata, Ditjen Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan dan Ditjen PAS pada Lapas Kelas I Cipinang.

Saat memberikan sambutan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa penilaian kepatuhan ini merupakan bagian dari program prioritas reformasi kelembagaan birokrasi untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, baik di kementerian/lembaga (K/L) di pusat maupun daerah.

Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.

Mahfud pun meminta kepada seluruh K/L, Pemda provinsi, hingga pemerintahan kota/kabupaten untuk mematuhi atau mengikuti apa yang menjadi saran dari Ombudsman RI.

"Sejatinya negara yang bijaksana adalah negara yang pemerintahannya patuh kepada lembaga penegakan hukum seperti Ombudsman RI," ujarnya, Kamis (14/12/2023) sore.

Dalam penilaian ini segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan publik.

Adapun dimensi penilaian meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan. Kedua, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi. Terakhir, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun