Mohon tunggu...
Bapas Kelas II Magelang
Bapas Kelas II Magelang Mohon Tunggu... Lainnya - Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Unit Pelaksana Teknis dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang Ikuti Sidang TPP Rutan Wonosobo

9 November 2023   16:49 Diperbarui: 9 November 2023   16:56 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Wonosobo, 9/11/2023) Rutan Wonosobo menyelenggarakan sidang TPP yang diikuti oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang yang diwakili oleh Fuat Hasan. Sidang TPP dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 9 November 20203 pukul 10.30 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB di Aula Rutan Wonosobo. Peserta sidang TPP yaitu Kepala Rutan Wonosobo, Tim TPP Rutan Wonosobo, Wali Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan dan enam orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Rutan Wonosobo yang sedang diusulkan program integrasi. Dari enam WBP tersebut diketahui terdapat satu orang yang diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan lima orang lainnya diusulkan program Cuti Bersyarat (CB). Keseluruhan usulan Integrasi WBP tersebut disetujui oleh pihak Rutan Wonosobo.

Humas Bapas Magelang
Humas Bapas Magelang


Sidang TPP dibuka oleh Tim TPP dan Kepala Rutan Wonosobo memberikan pengarahan kepada WBP agar tetap berperilaku baik selama menjalani sisa pidana di Rutan. Fuat Hasan selaku perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang menyampaikan pengarahan mengenai Hak dan Kewajiban Klien selama menjalani intergrasi PB dan CB. Kewajiban pertama WBP yang esok akan menjadi Klien Bapas Magelang yaitu melakukan  lapor diri ke Bapas Magelang tiap satu bulan sekali. Selanjutnya Fuat menyampaikan mengenai larangan untuk pindah alamat selama masih menjadi klien bebas bersyarat. Fuat menutup arahannya dengan menghimbau agar WBP saat sudah mendapatkan SK Integrasi dapat menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi pelanggaran hukum lagi terutama bagi WBP yang merupakan residivis. Fuat menambahkan bahwa WBP harus mulai berpikir untuk berubah menjadi orang yang lebih baik sejak di Rutan, bukan saat bebas nanti. Diharapkan WBP yang diusulkan integrasi pada sidang TPP Rutan Wonosobo dapat memahami dan mematuhi aturan integrasi saat sudah menjadi klien Bapas Magelang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun