Mohon tunggu...
Bapas Kelas II Magelang
Bapas Kelas II Magelang Mohon Tunggu... Lainnya - Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Unit Pelaksana Teknis dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang Tetep Terapkan Proses Dalam Memberikan Layanan

16 Januari 2023   16:22 Diperbarui: 16 Januari 2023   16:50 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut oleh Presiden Republik Indonesia. Meski begitu, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam keramaian dan lingkungan pusat pelayanan.
Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa Harum Erlangga mengimbau kepada Seluruh Pegawai dan pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan tersebut.
"Meski PPKM telah dicabut namun protokol kesehatan tetap harus diterapkan ya.." ujar Harum Erlangga pada saat mengecek penerimaan Klien Bimbingan yang Apel ke Kantor Bapas Magelang.
Bapas Kelas II Magelang tetap diharapkan mampu mengendalikan terjadinya lonjakan kasus dengan menjalankan langkah-langkah meningkatkan kewaspadaan dan jangan lengah serta tetap perhatikan protokol kesehatan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun