Mohon tunggu...
Bapas Kelas II Magelang
Bapas Kelas II Magelang Mohon Tunggu... Lainnya - Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Unit Pelaksana Teknis dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Magelang Memberikan Layanan Pembimbingan pada Klien Pemasyarakatan

7 November 2022   13:20 Diperbarui: 7 November 2022   13:35 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang memberikan layanan Pembimbingan pada Klien Pemasyarakatan

Magelang 07/11/2022,Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang,berikan layanan bimbingan dan konseling terhadap Klien Pemasyarakatan dalam proses pembimbingan di Kantor Bapas Magelang.Dalam bimbinganya PK Bapas Magelang mengingatkan pada Klien Bapas agar selalu mematuhi aturan dan tertib apel karena itu merupahan kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakan.Selain itu PK Bapas Magelang melakukan evaluasi program bimbingan yang telah disusun apakah program pembimbingan dapat berjalan sesuai pentahapan.Karena dengan pentahapan yang jelas diharapkan dapat merubah perilaku Klien kearah yang lebih baik.

Tidak Lupa pula Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang mengingatkan Klien untuk terus aktif mengikuti apabila nantinya ada bimbingan kelompok kepribadian maupun kemandirian.dengan rutinya  pembimbingan diharapkan Klien benar-benar sadar dan menyesali akan kesalahan-kesalahan yang diperbuat sehingga tidak melakukan tindak pidana Kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun