Mohon tunggu...
Bapas Kelas II Magelang
Bapas Kelas II Magelang Mohon Tunggu... Lainnya - Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Unit Pelaksana Teknis dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menjawab Kebutuhan Lapas/Rutan Akan Asesment Resiko, Bapas Magelang Adakan Sidang TPP

7 Oktober 2022   14:37 Diperbarui: 7 Oktober 2022   15:02 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Magelang, 7/10/2022, Dipimpipn oleh Kepala  Sub Seksi Klien Dewasa Pembimbing Kemasyarakatan Harum Erlangga melaksanakan sidang TPP bertujuan untuk menjawab kebutuhan permintaan  Asesment Resiko dari Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di Wilayah Kerja Balai Pemasyarakatan Magelang.

Berdasarkan aturan terbaru Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dalam pemberian remisi bagi narapidana harus memenuhi syarat telah menunjukkan penurunan tingkat risiko sesuai Pasal 10 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, dibuktikan dengan hasil asesment. Asesment idealnya dilaksanakan oleh seorang Asesor Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan atau instansi terkait. Oleh karena itu Lapas/Rutan di wilayah Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang mulai mengirimkan permintaan pelaksanaan Asesment. Sejauh ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang saja sudah memintakan Asesment ke Balai Pemasyarakatan Magelang sebanyak 124 orang Narapidana.

Menjawab kebutuhan pengguna layanan tersebut Balai Pemasyarakatan Magelang melaksanakan Sidang TPP untuk membahas strategi yang paling efektif untuk memenuhi permintaan tersebut namun tetap menyesuaikan dengan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan yang sebenarnya. Tusi utama Balai Pemasyarakatan meliputi Penelitian Kemasyarakatan, Pengawasan, Pendampingan, Pembimbingan dan Sidang TPP. Sehingga Asesment hanya merupakan bagian kecil dari tusi Balai Pemasyarakatan.

Berdasarkan Revitalisasi Pemasyarakatan juga disebutkan bahwa narapidana berhak akan LITMAS Pembinaan dan Penempatan Awal yang didalamnya terdapat Asesment yang didibutuhkan untuk pengurusan remisi narapidana. Oleh karena itu koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan akan dilaksanakan untuk menyesuaikan permintaan Asesment menjadi permintaan LITMAS Pembinaan atau Penempatan awal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun