Mohon tunggu...
Bapas Kelas II Magelang
Bapas Kelas II Magelang Mohon Tunggu... Lainnya - Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Unit Pelaksana Teknis dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendampingan ABH Kasus Pembunuhan di Polres Temanggung

3 Oktober 2022   17:38 Diperbarui: 3 Oktober 2022   17:40 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendampingan BAP Anak Kasus Pembunuhan di Polres Temanggung


Magelang (03/10/2022)---Kasus pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan yang terjadi di Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung pada tanggal 20 September 2022 lalu, kini telah terungkap. Polisi juga telah menetapkan tersangka, yakni adalah kekasih korban sendiri (RMD) yang juga merupakan warga Desa Campurejo, Temanggung.

Diketahui bahwa RMD masih merupakan seorang remaja berusia 17 tahun dan sesuai dengan Ketentuan Umum Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Tahun 2012 (UU RI No. 11 Tahun 2012), RMD masih dalam kategori anak (Pasal 1 poin ke-3). Sehingga dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Polres Temanggung meminta Balai Pemasyarakatan Magelang untuk menugaskan Pembimbing Kemasyarakatan guna melakukan pendampingan terhadap anak tersebut.

Kepala Balai Pemasyarakatan, Sapto, langsung menindaklanjuti hal ini dan menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda, Ngatourahman untuk melaksanakan pendampingan BAP Anak di Polres Temanggung.

Dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan BAP anak pelaku ini, selain didampingi oleh PK, RMD juga didampingi oleh orang tua anak, Perangkat Desa Campurejo dan Penasihat Hukum. Disini RMD secara jujur merunut kejadian atas peristiwa pembunuhan ini dari awal hingga dirinya ditangkap oleh polisi. Selain itu, RMD juga mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Belakangan ini, kasus pembunuhan dikalangan remaja telah banyak terjadi. Pertengkaran dalam hubungan asmara remaja dan lalu menimbulkan si cowok berpikir untuk melakukan penganiayaan dan membunuh terhadap pasangannya merupakan bukti atas kemunduran moral di generasi muda kita" ucap Ngatourahman, PK Muda, ketika diwawancarai.

Ditahun 2022 ini saja, Ngatourahman telah mendampingi sebanyak 3 kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak atau remaja. Oleh karena itu, dirinya berharap agar para orang tua tidak bersikap permisif dalam mendidik anaknya. Juga, dalam mendidik anaknya para orang tua lebih serius dalam mengajarkan nilai agama dan budi pekerti secara mendalam.

"Para orang tua harus mengedepankan pendidikan agama dan budi pekerti yang baik untuk generasi muda. Agar kasus seperti ini tidak terulang kembali" tutup Ngatourahman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun