Mohon tunggu...
Bapas Makassar
Bapas Makassar Mohon Tunggu... Lainnya - UPT Pemasyarakatan Kumham Sulawesi Selatan

Satuan Kerja Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Kunjungi Bapas Makassar, Kadivpas Sulsel Apresiasi Aplikasi Gammara

7 November 2023   17:40 Diperbarui: 7 November 2023   17:41 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
humas Bapas Makassar

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Yudi Suseno, lakukan kunjungan ke Bapas Kelas I Makassar, Selasa (7/11). Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Makassar, Sopiana.

Pada kunjungan tersebut, Yudi Suseno memonitoring langsung sistem layanan Bapas Makassar. Beberapa ruangan yang dipantau, antara lain ruang tunggu pengunjung, ruang layanan Klien Pemasyarakatan, ruang bimbingan, ruang Pembimbing Kemasyarakatan, dan front office.

Sopiana lalu menguraikan program unggulan pada Bapas Kelas I Makassar. "Kami memiliki program unggulan yang bernama aplikasi GAMMARA (Gabungan Aplikasi Bimbingan Kemasyarakatan). Aplikasi ini sangat membantu kami dalam membangun pola kerja yang lebih efisien dan efektif" terang Sopiana.

Setelah menyimak paparan dari Kabapas, Yudi pun memberi apresiasi positif. "Inovasi ini luar biasa. Karena atasan tentunya dapat memonitoring secara langsung progres layanan Pembimbing Kemasyarakatan. Saya rasa ini layak menjadi program unggulan" respon Yudi.

Pada kesempatan ini, Kadivpas juga memberi beberapa arahan dalam rangka peningkatan kualitas layanan, khususnya layanan pembimbingan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun