Senin, 5 juni 2023 satu orang PK Muda dan satu orang PK Pertama dari Bapas Kelas II Klaten melaksanakan pendampingan terhadap Anak dalam rangka memberikan pertimbangan/rekomendasi pada proses persidangan a.n. RW dan AG di Lapas Kelas II B Klaten, perkara Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Bertempat di Lapas Kelas IIB Klaten, sidang tersebut berlangsung secara daring menggunakan aplikasi zoom meeting dengan peserta sidang yaitu Hakim , Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, serta orang tua dari Anak. sidang dimulai pada pukul 13.51 WIB dan sempat diskors selama 30 menit karena Penasihat Hukum mengajukan penangguhan penahanan Anak an AG.
Sidang dibuka kembali pada pukul 14.30 WIB, hakim mengabulkan penangguhan penahanan  tersebut serta menberikan terhadap Anak an RW  pidana Pembinaan dalam Lembaga di BPRSR Yogyakarta selama 1 tahun dan Anak an AG Pidana dengan syarat pengawasan selama 1 tahun.
Atas putusan tersebut Anak, Penasihat Hukum dan juga Jaksa menerima dan sidang ditutup pada pukul 15.00 WIB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H