Polewali, INFO_PAS - Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada Satuan Kerja (Satker) yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali resmi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) untuk tahun 2024. Senin (16/02/2024).
Penyerahan predikat ini dilakukan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto didampingi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim kepada Kabapas Polewali, Muhammad Basri
Pemberian predikat ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-12.OT.03.02 Tahun 2024, tentang Penetapan Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.
Acara penyerahan berlangsung di Gedung Muladi, Kampus Politeknik Keamanan dan Perbatasan (Poltekpin) Tangerang, dengan dihadiri oleh sejumlah satker terpilih, sebagai bentuk apresiasi atas upaya dalam membangun lingkungan bebas dari praktik korupsi.
Pada kesempatan ini, Kabapas Polewali menyatakan komitmennya untuk mempertahankan predikat WBK ini melalui penyelenggaraan layanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihaknya yang telah berperan aktif dalam mendukung terwujudnya predikat WBK tersebut.
"Predikat ini adalah Prestasi bagi seluruh jajaran Bapas Polewali juga sebagai bentuk tanggung jawab yang harus kami jaga dengan serius. Kami akan terus berupaya meningkatkan integritas dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Predikat WBK menjadi salah satu langkah penting bagi Bapas Polewali dalam menciptakan lingkungan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan yang efektif dan efisien.
Dengan predikat tersebut Bapas Polewali semakin mengukuhkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk memerangi korupsi di lingkungan instansi pemerintah.