Mohon tunggu...
Bapas Kelas II Polewali
Bapas Kelas II Polewali Mohon Tunggu... Penulis - Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali

Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali adalah kantor yang mengurusi permasalahan dibidang penelitian masyarakat maupun pembimbingan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum yang Baik, Begini Penjelasan Kabapas Polewali

30 Mei 2024   19:57 Diperbarui: 30 Mei 2024   20:38 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabapas Polewali, Muhammad Basri, Sumber : Humas Bapas Polewali

Polewali, INFO_PAS - Kepala Bapas Polewali, Muhammad Basri belum lama ini memberikan arahan kepada seluruh petugas pembimbing kemasyarakatan terkait peran dan fungsi pembimbing kemasyarakatan di ruang kerja Kepala Bapas. (30/05)

Muhammad Basri menyebut, sistem peradilan pidana akan sulit berjalan dengan baik tanpa adanya dukungan dan kolaborasi antar lembaga atau aparat penegak hukum yang lain.

"Umumnya, sistem peradilan pidana adalah suatu proses bekerjanya beberapa lembaga penegak hukum melalui sebuah mekanisme yang meliputi kegiatan bertahap, dimulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan hakim," ungkap Muhammad Basri di ruang kerjanya.

Ia menghimbau kepada seluruh pembimbing kemasyarakatan agar mampu menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

"Sebagai petugas pemasyarakatan atau pembimbing kemasyarakatan yang merupakan bagian dari penegak hukum harus mampu bersikap profesional dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Laksanakan tugas dengan cermat, teliti, sesuai dengan SOP yang ada," terang Pria Kelahiran Sinjai itu.

Kemudian, Kabapas menjelaskan arti penting keterlibatan petugas pemasyarakatan dan pembimbing kemasyarakatan dalam penegakan hukum di lingkungan masyarakat.

"Petugas pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberikan wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk melaksanakan tugas pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. Sedangkan pembimbing kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan litmas, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana". Terang Kabapas.

Sementara, secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja senantiasa mendukung upaya yang dilakukan oleh Jajaran Bapas Polewali dalam hal ini para pembimbing kemasyarakatan yang berperan aktif dalam proses penegakan hukum dilingkungan masyarakat.

"Hal ini sebagai wujud komitmen dalam pelaksanaan program-program di Kementerian Hukum dan HAM" sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.

(am)

#MenkumhamRI #YasonnaHLaoly #PamujiRaharja #KamiPasti #KanwilKemenkumhamSulbar #KanwilSulbar #KemenkumhamSemakinPasti #KumhamPasti #KumhamSulbar #NewsKemenkumham @Kumham_Sulbar  @NewsKemenkumham

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun