Mohon tunggu...
BAPAS KELAS II MUARA TEWEH
BAPAS KELAS II MUARA TEWEH Mohon Tunggu... Lainnya - Kontributor Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh

Akun ini merupakan Akun Kontributor Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh. Akun ini melakukan publikasi artikel berita pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pokok Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh dalam memberikan Pelayanan Publik kepada Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Muara Teweh Registrasi Klien Pemasyarakatan

23 Oktober 2024   09:33 Diperbarui: 23 Oktober 2024   09:42 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dokumentasi Bapas Muara Teweh
Dokumentasi Bapas Muara Teweh
Muara Teweh - Selasa, 22 Oktober 2024

Bapas Kelas II Muara Teweh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melaksanakan penerimaan Klien Pemasyarakatan baru hari ini. Bertempat di ruang Bimbingan Klien Dewasa, tiga orang Klien Pemasyarakatan yang telah menjalani pidana di Rutan Tamiang Layang diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Sebelum melakukan pencatatan dan pengambilan sidik jari, PK melakukan verifikasi Surat Pengantar dan Berita Acara Serah Terima Klien dari Rutan Tamiang Layang, serta pengecekan data dan dokumen Klien. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan teknis maupun terkait data Klien yang mendapatkan hak reintegrasi.

Usai verifikasi dan pemeriksaan dokumen dilakukan, Pembimbing Kemasyarakatan melanjutkan tahap registrasi mulai dari pencatatan di buku register dan penginputan data Klien ke Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Data Klien yang diinput meliputi data pribadi, keluarga, foto, sidik jari, dan informasi terkait tindak pidana serta jangka waktu bimbingan. Data dan informasi yang telah diinput pada SDP akan terintegrasi dan dapat diakses oleh semua UPT Pemasyarakatan. Setelah proses input SDP selesai, Klien juga diambil sidik jarinya secara manual dan dibuatkan kartu bimbingan untuk dipegang oleh Klien nantinya.

Para Pembimbing Kemasyarakatan yang melakukan registrasi mengingatkan Klien untuk tetap menjaga sikap dan perilaku setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat. PK menekankan kepada Klien harus menjaga sikap dan perilaku, jadikan pelajaran dan selalu jaga diri dari pengaruh negatif agar tidak terjerumus melakukan pelanggaran hukum lainnya. Klien pemasyarakatan juga diberikan pemahaman bahwa ada kewajiban yang harus dilaksanakan selama di bawah bimbingan Bapas Muara Teweh, seperti wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan.

Kontributor : Humas Bapas Muara Teweh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun