Mohon tunggu...
Bapas Magelang
Bapas Magelang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang

Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang didirikan pada tahun 1979, mulai di operasionalkan pada tahun 1980, berdasarkan kententuan Peraturan Menteri Kehakiman tertanggal 2 Mei 1987 nomor M.02-PR.07.03 Tahun 1987 perihal Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Registrasi WBP

2 Februari 2024   17:00 Diperbarui: 2 Februari 2024   17:05 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
humas bapas magelang

Bapas Magelang Laksanakan Registrasi Penerimaan WBP

Magelang - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II magelang Kemenkumham jawa tengah laksanakan registrasi penerimaan dan limpahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB magelang dan rumah tahanan kelas II B Wonosobo, (02/02/2024).
Petugas Piket Pelayanan Terpadu dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas magelang terima 1 (satu) orang WBP yang berganti status menjadi Klien Pemasyarakatan di Bapas magelang. Klien Pemasyarakatan tersebut mendapatkan Hak Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai dengan UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022.
Setelah selesai dilakukan registrasi dan input data di Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Bapas magelang, klien tersebut harus melaksanakan kewajibannya untuk disiplin mengikuti program bimbingan wajib lapor sesuai dengan kontrak bimbingan maupun rencana program bimbingan sesuai dengan ketentuan.
Selama menjalani program Re Integrasi PB, klien juga akan mendapatkan pengawasan program bimbingannya oleh PK Bapas Sampit. Selama program PB ini klien akan diberikan program pembimbingan sesuai dengan kebutuhan klien tersebut.
Di akhir kegiatan ini, PK Bapas magelang berikan kartu lapor diri, surat pelaksanaan PB, dan kartu nama PK Bapas magelang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun