Bapas Magelang Laksanakan Registrasi Penerimaan WBP
Magelang - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II magelang Kemenkumham jawa tengah laksanakan registrasi penerimaan dan limpahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB magelang dan rumah tahanan kelas II B Wonosobo, (02/02/2024).
Petugas Piket Pelayanan Terpadu dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas magelang terima 1 (satu) orang WBP yang berganti status menjadi Klien Pemasyarakatan di Bapas magelang. Klien Pemasyarakatan tersebut mendapatkan Hak Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai dengan UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022.
Setelah selesai dilakukan registrasi dan input data di Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Bapas magelang, klien tersebut harus melaksanakan kewajibannya untuk disiplin mengikuti program bimbingan wajib lapor sesuai dengan kontrak bimbingan maupun rencana program bimbingan sesuai dengan ketentuan.
Selama menjalani program Re Integrasi PB, klien juga akan mendapatkan pengawasan program bimbingannya oleh PK Bapas Sampit. Selama program PB ini klien akan diberikan program pembimbingan sesuai dengan kebutuhan klien tersebut.
Di akhir kegiatan ini, PK Bapas magelang berikan kartu lapor diri, surat pelaksanaan PB, dan kartu nama PK Bapas magelang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H