Mohon tunggu...
Bapas Magelang
Bapas Magelang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang

Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang didirikan pada tahun 1979, mulai di operasionalkan pada tahun 1980, berdasarkan kententuan Peraturan Menteri Kehakiman tertanggal 2 Mei 1987 nomor M.02-PR.07.03 Tahun 1987 perihal Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Magelang Berikan Pendampingan kepada Anak Berhadapan dengan Hukum

14 Januari 2024   11:46 Diperbarui: 14 Januari 2024   11:52 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Magelang, 14 Januari 2024 - Pembimbing Kemasyarakatan dari Badan Pembinaan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Bapak Wedha, aktif terlibat dalam kegiatan pendampingan anak yang sedang menghadapi proses hukum di Polres Purworejo. Anak yang dirahasiakan identitasnya dengan inisial FF tersebut tengah menghadapi tantangan hukum yang kompleks.
Dalam kegiatan pendampingan tersebut, Bapak Wedha memberikan dukungan moral dan bimbingan kepada FF dengan tujuan membantu anak tersebut memahami proses hukum yang sedang dihadapinya. Pembimbing kemasyarakatan ini juga berperan aktif dalam menjembatani komunikasi antara anak dan pihak berwenang, termasuk pengacara dan keluarga.

Bapak Wedha menjelaskan, "Pendampingan kepada anak yang berhadapan dengan hukum merupakan bagian penting dari tugas pembimbing kemasyarakatan. Kami berupaya memberikan support agar anak tersebut dapat menghadapi proses hukum dengan bijak, sekaligus memberikan arahan agar dapat merubah perilaku yang dapat mencegah terjadinya kembali pelanggaran hukum di masa depan."

Pendampingan ini melibatkan berbagai aspek, termasuk konseling, pemahaman terhadap proses hukum, serta penyusunan rencana rehabilitasi bagi anak tersebut. Bapak Wedha juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk petugas di Polres Purworejo, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun