Mohon tunggu...
Humas Bapas Karangasem
Humas Bapas Karangasem Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem

Media publikasi informasi teraktual dan terpercaya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Dikelola oleh Tim Humas Bapas Karangasem.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pimpin Apel Pagi, Kabapas: Ayo Kenali dan Pahami UU Pemasyarakatan

10 Januari 2025   13:45 Diperbarui: 10 Januari 2025   14:34 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

INFO_PAS - Pada Jumat (10/01) bertempat di Kantor Bapas Karangasem, telah dilaksanakan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Karangasem, Bapak Tri Agung Arianto.


Dalam kesempatan tersebut, Kabapas Karangasem mengamanatkan kepada seluruh petugas Bapas Karangasem untuk mereviu kembali Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai pedoman utama pelaksanaan tugas.

"Hari ini, kami ingin menyampaikan hal penting terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pada Pasal 1. Pasal ini mengatur definisi dasar yang menjadi landasan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita sebagai insan Pemasyarakatan. Undang-undang ini menegaskan bahwa Pemasyarakatan adalah serangkaian kegiatan untuk memberikan bimbingan, pembinaan, dan perlindungan kepada Warga Binaan agar dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat secara sehat dan bermartabat."

Lebih lanjut, Kabapas menekankan kepada seluruh pegawai untuk meluangkan waktu membaca kembali dan mendalami setiap pasal yang tercantum dalam UU tersebut. Hal tersebut bukan hanya formalitas namun untuk kepentingan bersama agar setiap petugas dapat melaksanakan tusi dengan lancar dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas.

Mari kita jadikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 sebagai panduan utama dalam menjalankan tugas sehari-hari. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, kita bersama dapat menciptakan Pemasyarakatan yang lebih baik dan profesional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun