Amlapura - Selasa (15/10/2024) Kepala Bapas Kelas II Karangasem dan Jajaran mengikuti Sosialisasi dan Internalisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sosialisasi Hukuman Disiplin (Hukdis) bagi Pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang diselenggarakan secara daring melallui aplikasi zoom meeting diikuti oleh pejabat manajerial dan pengelola kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Bapak Mamur Saputra memberikan sambutan pembuka dan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Hukuman Disiplin, dalam sambutannya disampaikan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan suatu profesi yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan penyediaan pelayanan publik. Sebagai suatu profesi, pegawai ASN dalam melaksanakan tugasnya harus profesional, profesionalitas pegawai ASN tercermin tidak hanya pada kompetensi yang dimiliki namun juga pada sikap dan kepatuhan terhadap kode etik dan kode perilaku. Peraturan ini dibuat agar proses penegakan disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin pegawai dapat dilakukan secara objektif, saksama, memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat dilakukan secara tepat.
Sosialiasi Kali ini Kanwil Kemenkumha Bali menggandeng Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Ham sebagai narasumber. Narasumber kali ini yaitu Fandyla Wahyu Sasongko (Auditor Madya) dan Surya Narendara (Auditor Muda), sebagai narasumber disini menjelaskan perubahan yang terdapat pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2023. Dimana terdapat kewajiban dan larangan baru bagi ASN Kementerian Hukum dan HAM terutama di tahun ini terdapat larangan pada tahun politik 2024. Terakhir dilakukan diskusi dan tanya jawab terkait permasalahan ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI