Kamis (10/10) Pembimbimg Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem melaksanakan Kegiatan Home Visit atau Kunjungan Rumah dalam rangka Pengawasan terhadap Klien yang sedang menjalani program reintegrasi sosial.
Pengawasan dilakukan sebagai langkah atau kegiatan yang berfungsi untuk mencegah terjadinya penyimpangan pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB), termasuk di dalamnya kegiatan evaluasi dan pelaporan.
Dalam kegiatan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan memberikan Bimbingan Konseling kepada Klien di rumahnya, menjelaskan mengenai tanggung jawab bagi Penjamin Klien, serta PK juga menemui Aparat Pemerintah setempat juga warga sekitar rumah Klien untuk mengetahui perkembangan perilaku Klien di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H