Mohon tunggu...
Humas Bapas Karangasem
Humas Bapas Karangasem Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem

Media publikasi informasi teraktual dan terpercaya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Dikelola oleh Tim Humas Bapas Karangasem.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Karangasem Ikuti Webinar Penanganan Masalah dan Gangguan Kejiwaan di UPT Pemasyarakatan

3 Oktober 2024   06:41 Diperbarui: 3 Oktober 2024   06:45 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Amlapura - Rabu (02/10/2024) Seluruh Jajaran Bapas Kelas II Karangasem ikuti Webinar Penanganan Masalah dan Gangguan Kejiwaan di UPT Pemasyarakatan. Gangguan mental sering menjadi masalah yang mengancam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan pemasyarakatan. Untuk menangani hal ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan Center For Detention Studies (CDS) dan didukung oleh Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), mengadakan webinar bertajuk "Penanganan Masalah dan Gangguan Kejiwaan di UPT Pemasyarakatan" bagi petugas pemasyarakatan. Pelatihan ini dilakukan secara virtual dan diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Pelatihan ini bertujuan untuk mengurangi dampak gangguan psikososial terhadap individu dan masyarakat melalui kerja sama berbagai pihak. Khususnya, anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap gangguan mental, sehingga diperlukan penanganan yang berbeda dan lebih khusus di LPKA dibandingkan dengan Lapas atau Rutan biasa. Petugas Pemasyarakatan, meski bukan tenaga kesehatan profesional, diharapkan dapat memberikan dukungan dengan kepedulian dan sensitivitas.

Dalam sambutannya, Maulidi Hilal, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjenpas, menyatakan bahwa tekanan yang dialami oleh WBP membuat mereka rentan terhadap gangguan mental. Faktor-faktor seperti ketidak adilan, lingkungan yang kacau, kesepian, kurangnya privasi, aktivitas yang terbatas, isolasi sosial, dan ketidakpastian masa depan menjadi pemicu utama gangguan mental di kalangan WBP. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi mengenai pentingnya kesehatan mental di Rutan, Lapas, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dengan mengikuti Webinar ini Petugas pada Bapas Karangasem dapat memberikan dukungan dengan kepedulian dan sensitivitas terhadap Penanganan Masalah dan Gangguan Kejiwaan yang mungkin terjadi pada Klien Pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun