Gorontalo -- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Gorontalo menghadiri kegiatan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban warga binaan pemasyarakatan di Lapas Perempuan Gorontalo. Sebagai narasumber adalah Kepala Bapas Gorontalo, Agus Risdianto, yang didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Satya Haprabu.
Agus Risdianto dalam pemaparannya menjelaskan tentang hak-hak yang dimiliki oleh warga binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Salah satu hak penting yang dibahas adalah hak bersyarat yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, serta CB/PB/CMB. Dijelaskan juga mengenai berbagai jenis remisi yang dapat diterima oleh warga binaan, yang tentunya bergantung pada perilaku dan prestasi selama menjalani masa pidana.
Selain hak-hak tersebut, Agus juga menekankan kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga binaan agar dapat memperoleh hak bersyarat, sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemasyarakatan. Salah satunya adalah menjaga perilaku baik dan mengikuti berbagai program pembinaan yang disediakan oleh pihak Lapas dan Bapas.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab, di mana warga binaan antusias mengajukan pertanyaan terkait hak-hak mereka, terutama mengenai prosedur mendapatkan remisi, hak asimilasi, serta mekanisme cuti mengunjungi keluarga. Sesi diskusi ini menjadi wadah yang efektif untuk menyampaikan informasi langsung kepada warga binaan, serta memberikan klarifikasi terkait hak-hak dan kewajiban mereka.
Kepala Lapas Perempuan Gorontalo, Elang Kartini, menyambut baik kolaborasi ini dan mendukung penuh inisiatif yang bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada warga binaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan dapat memperoleh informasi yang jelas dan benar mengenai hak dan kewajiban mereka, sehingga dapat mendukung proses pembinaan yang lebih baik serta membantu mereka dalam merencanakan masa depan setelah menjalani masa hukuman.
Sosialisasi ini menunjukkan pentingnya keterbukaan dan komunikasi yang baik antara petugas pemasyarakatan dan warga binaan, yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih transparan, berkeadilan, dan mendukung proses rehabilitasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI