Mohon tunggu...
Bapas Gorontalo
Bapas Gorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bimbingan Klien Wajib Lapor: PK Bapas Gorontalo Dukung Klien untuk Kembangkan Usaha

17 Januari 2025   11:46 Diperbarui: 17 Januari 2025   11:46 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Gorontalo -- Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Gorontalo, Zainal Arifin Antu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap klien Program Bimbingan (PB) yang tengah menjalani wajib lapor. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arahan, motivasi, serta dukungan bagi klien dalam menjalani program integrasi.

Pada sesi bimbingan tersebut, klien memanfaatkan kesempatan untuk menceritakan berbagai tantangan yang dihadapinya dalam menjalani program integrasi, salah satunya terkait dengan usahanya di bidang peternakan ayam kampung skala kecil. Klien mengungkapkan bahwa meskipun mengalami beberapa kesulitan, ia tetap berusaha menjalankan usahanya dengan tekun.

PK memberikan motivasi kepada klien agar terus semangat dalam mengembangkan usaha yang dijalani. Ia menyampaikan bahwa usaha kecil seperti peternakan ayam kampung dapat berkembang dengan strategi yang tepat, meskipun membutuhkan waktu dan kesabaran. Selain itu, PK juga mengingatkan pentingnya untuk tetap menjalankan kewajiban hukum dengan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kewajiban wajib lapor, demi kelancaran proses integrasi sosial dan rehabilitasi.

Sejalan dengan arahan dari Direktur Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) Ditjen Pemasyarakatan, PK juga menegaskan bahwa kepatuhan klien untuk melaksanakan kewajiban wajib lapor sangat penting. kepatuhan terhadap wajib lapor mencerminkan keseriusan klien dalam menjalani program integrasi dan menjadi bagian dari upaya rehabilitasi mereka. Oleh karena itu, Bapas Gorontalo melalui PK Bapas secara tegas akan mengambil langkah-langkah untuk mencegah potensi pelanggaran, salah satunya dengan melakukan pengawasan terhadap klien yang tidak melapor.

Lebih lanjut, PK mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam menjalani kewajiban hukum, seperti wajib lapor, dapat berdampak pada klien itu sendiri dan PK akan melakukan  Pencabutan program integrasinya. Langkah-langkah pencegahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa klien tetap patuh, melaksanakan kewajibannya dan tidak melanggar ketentuan yang ada.

Bimbingan ini diharapkan dapat membantu klien untuk lebih percaya diri dalam menghadapi masa depan, serta menjadi langkah positif dalam pemulihan dan reintegrasi sosial mereka. Sebagai bagian dari upaya rehabilitasi, bimbingan seperti ini memiliki peran penting dalam memotivasi klien untuk tetap bersemangat menjalani kehidupan yang lebih baik, dan menegakkan disiplin dalam menjalani kewajiban hukum yang telah ditentukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun