Gorontalo, 16 Januari 2025 -- Penyidik telah melimpahkan salah satu perkara anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang terkait dengan kasus asusila kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Dalam proses pelimpahan tersebut, anak yang bersangkutan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Gorontalo, orang tua, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gorontalo.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PK Bapas Gorontalo yang diwakili oleh Jusuf Bugis selaku PK Ahli Muda, melakukan pendampingan sesuai dengan amanat Pasal 1 ayat (13) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam regulasi tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki fungsi yang sangat penting sebagai pejabat fungsional penegak hukum yang bertanggung jawab untuk melaksanakan penelitian masyarakat (litmas), pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak di dalam maupun luar proses peradilan pidana.
Lebih lanjut, PK Bapas juga berpedoman pada UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mempertegas pentingnya penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan yang meliputi pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap ABH agar mereka dapat menjalani proses hukum dengan prinsip terpenuhinya hak-hak anak.
Pendampingan oleh PK Bapas Gorontalo ini merupakan langkah penting untuk memastikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum terlindungi selama proses peradilan. Dengan dukungan dari orang tua dan Dinas PPA, diharapkan proses hukum yang dijalani anak dapat berjalan dengan adil dan memberikan dampak positif dalam proses pemulihan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H