Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Gorontalo melaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Pohuwato. Meskipun jarak yang jauh menjadi tantangan, hal tersebut tidak menghalangi tugas PK untuk melaksanakan penelitian yang bertujuan memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan.
Penelitian kemasyarakatan (Litmas) adalah proses pengumpulan data dan informasi mengenai latar belakang, kondisi sosial, serta potensi dari WBP. Hasil dari penelitian ini digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan terkait dengan pembinaan dan reintegrasi sosial WBP. Litmas menjadi salah satu alat penting bagi petugas pemasyarakatan untuk merencanakan langkah-langkah yang tepat dalam membimbing WBP menuju perbaikan dan keberhasilan hidup di dalam & di luar lembaga pemasyarakatan.
Dalam rangka memperoleh hasil Litmas yang berkualitas, PK Bapas Gorontalo menjalin sinergitas dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pohuwato. Pertemuan ini menjadi sangat penting karena mayoritas WBP yang diusulkan untuk Litmas integrasi terkait dengan kasus narkotika. Melalui sinergi ini, diharapkan dapat mencegah pengulangan tindak pidana dan mendukung keberhasilan pembimbingan terhadap klien di masa mendatang.
Selama proses Litmas, PK Bapas Gorontalo melakukan penggalian data dan wawancara mendalam dengan klien/WBP, wali pemasyarakatan, serta petugas pembinaan Lapas. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi klien, serta mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperbaiki perilaku dan mendukung reintegrasi sosial mereka.
Dengan pelaksanaan Litmas yang cermat dan sinergis, Bapas Gorontalo berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya pembinaan, pembimbingan dan rehabilitasi WBP, serta mencegah terulangnya tindak pidana narkotika di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H